» » Hadits Mu’an’an dan Hadits Muannan


P E N D A H U L U A N
            Liqa’ dan mu’asharah dalam periwayatan hadits oleh para ulama hadits dijadikan syarat untuk mengetahui kualitas sanad suatu hadits. Khususnya dalam hadits mu‘an’an dan muannan oleh ahli hadits kedua persyaratan ini digunakan untuk menentukan bersambung-tidaknya sanad hadits tersebut kepada Rasulullah saw. sehingga dapat dikatakan sebagai hadits yang shahih.
            Sanad hadits yang tidak memenuhi kedua syarat ini, terutama persyaratan mu’asharah, maka hadits tersebut akan dianggap cacat sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Kemudian apa yang sebenarnya yang dimaksud dengan liqa’ dan mu’asharah itu sendiri?
P E M B A H A S A N
A.    Hadits Mu’an’an dan Hadits Muannan
            Dalam ilmu musthalahul hadits, dikenal istilah hadits mu’an’an (مُعَنْعَن) dan hadits muannan (مُؤَنَّن). Mu’an’an adalah suatu metode meriwayatkan hadits dengan menggunakan kata ‘an (dari), seperti ‘an fulaanin, ‘an fulaanin, ‘an fulaanin, tanpa menyebutkan kata-kata yang jelas dan meyakinkan sebagai indikasi adanya mendengar, menceritakan, atau mengabarkan dari rawi sebelumnya, namun disyaratkan harus tetap dengan menyebut nama rawi-rawinya[1]. Jadi hadits mu’an’an adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi dengan menggunakan kata ‘an (عن) atau
الحَدِيْثُ المُعَنْعَنُ هُوَ الاِسْنَادُ الَّذِى فِيْهِ فُلاَنٌ عَنْ فُلاَنٍ
Hadits Mu’an’an ialah hadits yang dalam mata rantai sanadnya ditemukan adanya kalimat Fulan dari Fulan.[2]
Contohnya seperti hadist yang dikeluarkan Imam Bukhari melalui Ismail berikut ini:
حَدَثَنِى مَالِك عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ حَمِيْدِ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ عَنِ ابْنِ هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ قَامَ رَمَضَانَ اِيْمَانًا وًاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
            Adapun hadist muannan adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi dengan menggunakan kalimat Haddatsanaa fulaanun anna fulaanan qaala… (fulan telah bercerita kepadaku bahwasanya si fulan berkata….)[3]. Atau
الحَدِيْثُ المُؤَنَّنُ هُوَ مَا يُقَالُ فِى سَنَدِهِ حَدّثَ فُلاَنٌ اَنَّ فُلَانًا حَدَّثَنَا بِكَذَا
Hadits Muannan adalah hadits yang dalam mata rantai sanadnya ditemukan ucapan Fulan menceritakan hadits kepadaku, sesungguhnya ia menceritakan hadits demikian .............

Contohnya :
حَدَثَنَا عُثْماَنُ ابْنُ اَبِى شَيْبَةَ حَدَثَنَا مُعَاوِيَةُ ابْنُ هِشَامِ حَدَثَنَا اُسَامَةُ ابْنُ زَيْدِ عَنْ عُثْمَانِ ابْنِ عُرْوَةَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يصلون علي ميا من الصفوف (رواه ابن ماجه)
B.     Persyaratan Mu’asharah dan Liqa’
            Ulama’ ahli hadits berkomentar bahwa hadits yang dalam periwayatannya menggunakan cara seperti hadits mu’an’an dan muannan, bisa berstatus sama dengan hadits muttasil[4] dengan adanya dua syarat, yaitu[5] :
1) Isytirathul Mu’asharah (اشتراط المعا صرة)
            Masing-masing perawi harus hidup segenerasi dengan perawi yang menyampaikan hadits kepadanya. Maksudnya setiap tingkatan perawi harus pernah hidup dalam satu kurun waktu dengan tingkatan perawi di atasnya.
            Suatu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari tingkat tabi’in, harus diteliti terlebih dahulu apakah beliau pernah hidup semasa dengan sahabat yang dirawikan hadits tersebut kepadanya, demikian pula perawi dari tingkat di bawahnya. Untuk itu, kita harus melihat biografi para perawi tersebut terlebih dahulu.
            Sebagai contoh, misalkan Sa’id Al-Musayyab perawi dari tingkat tabi’in meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah seorang perawi dari tingkat sahabat. Setelah diteliti, Sa’id Al-Musayyab hidup pada tahun 13 H – 94 H dan adapun Abu Hurairah wafat pada tahun 57 H. Dari itu maka dapat diketahui bahwa kedua perawi tersebut pernah hidup semasa, yakni di antara tahun 13 H – 57 H.
2) Isytirathul liqa’ (اشتراط اللقاء)
            Selain para perawi pernah hidup dalam satu kurun waktu yang sama, masing-masing perawi harus benar-benar pernah bertemu dengan perawi yang menyampaikan hadist kepadanya.
            Hal ini pun perlu diteliti kembali melalui riwayat hidup para perawinya, apakah masing-masing tingkatan para perawi tersebut pernah bertemu atau tidak. Jika setelah diteliti dan ternya kenyataannya bahwa tidak semua perawi itu pernah bertemu, maka menurut Imam Bukhari hadits itu dianggap cacat dan tidak dapat diterima untuk dijadikan sebagai hujjah.
            Persyaratan mu’asharah dan liqa’ dalam periwayatan hadits sangat berkaitan dengan ilmu rijalul hadits, yaitu suatu cabang ilmu hadits yang mempelajari keadaan setiap perawi hadits, dari segi kelahirannya, wafatnya, guru-gurunya, orang yang meriwayatkan darinya, negeri dan tanah air mereka, dan yang selain dari itu yang ada hubungannya dengan sejarah perawi dan keadaan mereka.
            Oleh ulama hadits, salah satu alasan mereka lebih mengutamakan keshahihan kitab Imam Bukhari dibandingkan kitab Imam Muslim ialah Imam Bukhari mensyaratkan kedua persyaratan di atas dalam menyeleksi hadits-hadits di dalam kitabnya, adapun Imam Muslim mencukupkan pada syarat mu’asharahnya saja.[6]
C.     Beberapa Kitab Biografi Para Perawi Hadits[7]
            Para ulama hadits telah membukukan riwayat hidup perawi-perawi mulai dari tingkat sahabat sampai para pentakhrij hadits, di antaranya:

1.      Kitab yang berkaitan khusus dengan sahabat:
a)      Kitab Ma’rifat Man Nazala minash-Shahabah Sa’iral-Buldan, karya Imam Ali bin Abdillah Al-Madini (wafat tahun 234 H). Kitab ini tidak sampai kepada kita.
b)      Al-Isti’ab fii Ma’rifaatil-Ashhaab, karya Abu ‘Umar bin Yusuf bin Abdillah yang masyhur dengan nama Ibnu ‘Abdil-Barr Al-Qurthubi (wafat tahun 463 H). dan telah dicetak berulang kali, di dalamnya terdapat 4.225 biografi shahabat pria maupun wanita.
c)      Ushuudul-Ghabah fii Ma’rifati Ash-Shahabah, karya ‘Izzuddin Bul-Hasan Ali bin Muhammad bin Al-Atsir Al-Jazari (wafat tahun 630 H), dicetak, di dalamnya terdapat.7554 biografi.
d)     Al-Ishaabah fii Tamyiizi Ash-Shahaabah, karya Syaikhul-Islam Al-Imam Al-Hafidh Syihabuddin Ahmad bin Ali Al-Kinani, yang masyhur dengan nama Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (wafat tahun 852 H)
2.      Kitab yang disusun berdasarkan tingkat perawi, termasuk sahabat,tabi’in, dan tabi’ tabi’in:
a)      Kitab Ath-Thabaqat, karya Muhammad bin ‘Umar Al-Waqidi (wafat tahun 207 H). Ibnu Nadim telahmenyebutkannya dalam kitab Al-fahrasaat. Dan Muhammad bin Sa’ad, juru tulis Al-Waqidi, dalam bukunya Ath-Thabaqat Al-Kubra banyak menukil dari kitab tersebut.
b)      Kitab Ath-Thabaqat Al-Kubraa, karya Muhammad bin Sa’ad (wafat tahun 230 H), dicetak dalam 14 jilid.
c)      Kitab Thabaqat Al-Muhadditsiin, karya Abul-Qasim Maslamah bin Qasim Al-Andalusi (wafat tahun 353 H). 
BAB III
K E S I M P U L A N
1.      Suatu hadits Mu’an’an dan muannan dapat dikatakan setingkat dengan hadits muttasil yaitu apabila memenuhi syarat mu’asharah dan liqa’.
2.      Mua’syarah ialah setiap tingkatan perawi pernah hidup dalam satu kurun waktu dengan tingkatan perawi di atasnya.
3.      Liqa’ ialah setiap tingkatan perawi pernah bertemu dengan tingkatan perawi di atasnya.
4.      Imam Bukhari dalam kitab shahihnya mensyaratkan kedua syarat tersebut, adapun Imam muslim mencukupkannya pada persyaratan mu’asharah saja.
5.      Apabila suatu hadits memenuhi syarat mu’asharah dan liqa’ dalam periwayatannya, maka hadits itu dapat diterima dan dijadikan hujjah. Jika tidak memenuhi kedua syarat tersebut, maka hadits tersebut dianggap cacat dan tertolak.
6.      Apakah seorang perawi pernah hidup semasa atau bertemu dengan perawi pada tingkatan di atasnya dapat diketahui dengan mempelajari ilmu rijalul hadits, yakni ilmu yang mempelajari mengenai sejarah dan keadaan para perawi.
DAFTAR PUSTAKA
1.      Al-Maliki, Prof. Dr. Muhammad Alawi. 2009. Al-Manhalu Al-lathiifu fi Ushuuli     Al-Haditsi Asy-Syariif : Ilmu Ushul Hadis. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
2.      Al-Khattan, Manna’ Khalil. 2004. Mabahits fi Ulumil Hadits (Pengantar Studi        Ilmu Hadits). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
3.      http://okuje-oku.blogspot.com/2010_01_01_archive.html. Diakses pada tanggal 2   November 2010.
4.      http://salehon.blogspot.com/2010/10/ulumul-hadits.html. Diakses pada tanggal 2     November 2010.
5.      http://alatsari.wordpress.com/2007/11/05/ilmu-musthalah-hadits-bag-16/.    Diakses pada tanggal 23 November 2010.



   [1] Al-Maliki, Prof. Dr. Muhammad Alawi. 2009. Al-Manhalu Al-lathiifu fi Ushuuli Al-Haditsi Asy-Syariif : Ilmu Ushul Hadis. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Hal. 103
                          [2] http://okuje-oku.blogspot.com/2010_01_01_archive.html. Diakses pada tanggal 2 November 2010.
                        [3] Al-Maliki, Prof. Dr. Muhammad Alawi. 2009. Al-Manhalu Al-lathiifu fi Ushuuli Al-Haditsi ……. Hal. 104
   [4] Hadits muttasil adalah hadits yang sanadnya bersambung dari Rasulullah saw. sampai kepada orang yang mentakhrijkan hadits, dikenal juga dengan istilah hadits maushul.
   [5] http://salehon.blogspot.com/2010/10/ulumul-hadits.html. Diakses pada tanggal 2 November 2010
                        [6] Al-Khattan, Manna’ Khalil. 2004. Mabahits fi Ulumil Hadits (Pengantar Studi Ilmu Hadits). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. Hal 119
                       [7] http://alatsari.wordpress.com/2007/11/05/ilmu-musthalah-hadits-bag-16/. Diakses pada tanggal 23 November 2010

About Kutaradjablog.spot

Ucapan terimakasih Admin ucapkan kepada para pengunjung yang telah setia berkunjung ke blog ini sampai hari ini. Walaupun tidak semuanya merupakan pengunjung setia ( kebanyakan pendatang baru ) tetap saja Admin merasa bahagia dengan jumlah pageview dan unique visitor yang hadir di blog Ini
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply