PENDAHULUAN
Al- Qur’an ialah kalamullah yang di turunkan untuk membimbing
manusia kepada tujuan yang terang dan jalan yang lurus, menegakkan suatu
kehidupan yang di dasarkan atas keimanan kepada Allah dan Risalahnya bagi
mengajarkannya mereka dalam menyingkapi sejarah masa yang lalu, kejadian-
kejadian kontemporer serta berita- berita masa depan.
Dalam proses penurunan Al- Qur’an tidak langsung sekaligus Allah
swt memberikan Al- Qur’an itu menjadi suatu kitab kepada nabi muhammad saw
namun secara berangsur- angsur. Sebagaimana dalam perjalanan nabi Muhammad saw
dalam mendapatkan ayat Al- Qur’an yang banyak di dalamnya memberikan pelajaran
kepada kita tentang mengapa ayat tersebut di turunkan, maka dalam proses
aplikasi nilai- nilai yang terkandung di dalamnya sangatlah penting bagi kita
sebagai umat manusia untuk mengetahui tujuan Allah Swt menurunkan ayat Al-
Qur’an yang menggunakan sebab maupun yang tidak menggunakan sebab.
Maka di dalam makalah ini penulis ingin membahas sedikit mengenai
“Ayat yang hukumnya lebih akhir dari turunnya”. Pembahasan ini merupakan bagian
dari pembahasan mengenai Asbabun Nuzul.
PEMBAHASAN
A.
Ayat
Yang hukumnya lebih akhir dari turunnya
Az-zarkasyi
mengemukakan satu macam pembahasan yang berhubungan dengan sebab nuzul yang
dinamakan “ penurunan Ayat lebih dahulu daripada hukum”. Contoh yang di
berikannya dalam hal ini tidaklah menunjukkan bahwa ayat itu turun mengenai
hukum tertentu, kemudian pengamalannya datang sesudahnya. Tetapi hal tersebut
menunjukkan bahwa ayat itu di turunkan dengan lafazd mujmal, yang mengandung
arti lebih dari satu kemudian penafsirannya di hubungkan dengan salah satu
arti- arti tersebut, sehingga ayat tadi mengacu kepada hukum yang datang
kemudian.[1]
Di
dalam al- Burhan di sebutkan” ketahuilah bahwa nuzul atau penurunan sesuatu
ayat itu terkadang mendahului hukumnya.
Misalnya firman
Allah dalam surah al- A’la: 14 yang berbunyi:
ôs% yxn=øùr& `tB 4ª1ts
Artinya:
sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman).
Mereka menjadikan ayat
tersebut untuk wajibnya zakat fitrah, padahal ayat ini turun di Mekkah atau
makkiyah dan zakat fitrah diwajibkan dalam bulan Ramadhan. Pada waktu itu tidak
ada “idul fitri dan tidak ada zakat. [2]
Dalam menafsirkan ayat tersebut, baghawi menjawab bahwa nuzul itu
boleh saja mendahului hukumnya, seprti firman Allah dalam surah al-Balad: 1-2
Iw ãNÅ¡ø%é& #x»pkÍ5 Ï$s#t7ø9$# . |MRr&ur B@Ïn #x»pkÍ5 Ï$s#t7ø9$# .
Artinya: Aku bersumpah dengan negeri (Makkah) ini. Sedang engkau
(wahai muhammad ) tinggal di negeri ini ( senantiasa di tindas).
Surah ini makki, sebenarnya
Rasulullah benar- benar dapat tinggal dan menguasai Mekkah itu pada saat fath
mekkah, sampai- sampai beliau bersabda yang artinya: dan telah dihalalkan bagiku (untuk meraih
kemenangan di mekkah) pada saat siang hari.[3]
Demikian pula ayat yang turun di mekkah, yakni surah al-Qamar: 45
ãPtökßy ßìôJpgø:$# tbq9uqãur tç/$!$# .
Artinya: golongan itu pasti akan dikalahkan dan akan mundur ke belakang.
Umar bin Khattab mengatakan:” aku katakan, golongan mana yang akan
dikalahkan itu”. Namun ketika terjadi perang badar, dan orang-orang Quraiys
telah dikalahkan, aku melihat Rasulullah berkata: golongan itu pasti akan
dikalahkan dan akan mundur ke belakang”, sambil menghunus pedang, dan beliau
juga membaca surat al-Qamar ayat 45 diatas. Sehingga dapat dipahami bahwa ayat
tersebut memang turun untuk perang badar.
Dikemukakan oleh Abi Hati dari Abdullah bin Mas’ud ra sebagai contoh
firman Allah :
ö@è%ur uä!%y` ,ysø9$# t,ydyur ã@ÏÜ»t6ø9$# 4 ¨bÎ) @ÏÜ»t7ø9$# tb%x. $]%qèdy .
Artinya: dan katakanlah, “kebenaran telah datang dan
yang batil telah lenyap”. Sungguh yang batil itu pasti lenyap.( surah al-isra’:
81).
Ayat ini telah diturunkan di Mekkah. Maksud perkataan al-Haq disini
adalah pedang(peperangan). Ayat ini turun lebih dahulu di bandingkan hukum
kewajiban perang, jadi ayat ini turun lebih dahulu, dan baru kemudian
diwajibkan berperang bagi kaum Muslimin.
Dari hadis Ibnu Mas’ud sendiri,
ia berkata: ‘ Nabi saw masuk ke Makkah pada hari fath Makkah dan pada saat itu
ka’bah dikelilingi 360 berhala, maka rasulullah menusuk berhala-berhala itu
dengan batang kayu yang ada ditangannya dan beliau membaca ayat tersebut.[4]
Demikian pula firman Allah swt:
ÓZã_ $¨B Ï9$uZèd ×PrâôgtB z`ÏiB É>#tômF{$# ÇÊÊÈ
Artinya: ( Mereka itu) kelompok besar bala tentara yang berada
disana yang akan dikalahkan.
Qatadah berkata, “ Allah telah menjanjikan kepada Nabinya ( pada
saat dia berada di makkah) bahwa dia akan dapat mengalahkan pasukan dari orang-
orang Musyrik maka datang penjelasannya pada pereng badar.” Riwayat ini
dikeluarkan oleh ibnu Abi Hatim.[5]
KESIMPULAN
Adapun yang dapat kami simpulkan mengenai ayat yang hukumnya lebih
akhir dari turunnya adalah ayat di turunkan allah pada saat itu bisa jadi mempunyai
lafadz yang umum karena pada saat itu belum terjadi peristiwa atau penyebab
mengapa ayat itu diturunkan.
Setelah beberapa waktu
berlalu barulah diketahui maksud ayat tersebut dan telah ada hukum pada ayat
tersebut, sebagaimana ayat yang dibacakan oleh Rasul saw ketika menghunus
pedang pada berhala-berhala ketika perang badar terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Manna
Al- Qathan, Mabahis fil “ulumul Qur’an, Terj, Mudzakir, 2004( Bogor:
Pustaka litera).
Kahar
Mansyhur, Pokok-pokok Ilmu Qur’an,1992(Jakarta: PT Rineka Cipta).
Jalaluddin As- Suyuti, Al- Itqan
Fi ulumil Qur’an, Terj, Tim Editor Indiva,2008( surakarta: Indiva Pustaka).
[1]
Manna Al- Qathan, Mabahis fil “ulumul Qur’an, Terj, Mudzakir,( Bogor:
Pustaka litera,2004) Hal.133-144
[2]
Kahar Mansyhur, Pokok-pokok Ilmu Qur’an,(Jakarta: PT Rineka Cipta,1992)
Hal.105
[3]
Jalaluddin As- Suyuti, Al- Itqan Fi ulumil Qur’an, Terj, Tim Editor
Indiva,( surakarta: Indiva Pustaka,2008) Hal. 157-158
[4]
Jalaluddin As- sayuti, Al- Itqan...,Hal.158
[5]
Jalaluddin As- Sayuti, Al- Itqan...,Hal.158
Tidak ada komentar: