عن عا سشةَ، أن قر يشا أهمَهمْ شأن المر أ ة ا لمخزو ميه ا لتي سر قت، فقا
ل: و من يكلم فيها رسو ل الله صلى الله عليه و سلم فقا لوا : و من يجترى عليه إ لا
آ سا مة بن زيٍد, حب رسو ل الله عليه وسلم
فكلمه أ سا مة,فقا ل رسو ل لله صلى لله عليه
و سلم : أ تشفع في حد من حدو د ا لله ثم
قا م فاَختطب ، ثم قا ل: إنما أهلك ا لزين قبلكم أنهم كا نوا ، إذا سر ق فيهم ا
لشريف تركوه، واذا سرق قيهم ا لضعيف أ قا موا عليه ا لحد ، و ايم ا لله لو أن فا
طمة ابنة محمد سرقت لقعت يدها.
Artinya: Dari a’isyah radhiyallhun Anhun bahwa orang- orang Quraisy
di buat san seorang wanita Makhzumiah yang mencuri mereka berkata,” siapa yang
mau berbicara dengan rasulullah saw untuk mememintakan keringanan baginya?”,
mereka berkata, siapa lagi yang berani melakukannya selain dari usamah bin
ziad, kesayangan Rasulullah saw? Maka usamah berbiacara dengan beliau, lalu
beliau bersabda” adakah engkau memintai syafaat dalam salah satu hukum hukum
allah swt” kemudian beliau berdiri dan menyampaikan pidato, seraya bersabda,” sesungguhnya telah
binasalah orang- orang sebelum kalian karena jika orang yang terpandang di
antara mereka mencuri mereka membiarkannya, dan sekiranynya yang mencuri itu
orang lemah di antara mereka, maka mereka menegakkan hukum di atas dirinya.
Demi Allah, sekiranya fatimah puteri Muhammad mencuri, niscaya kupotong
tanganya
MAKNA
HADITS SECARA GLOBAL
Hadits ini menceritakan
tentang seorang wanita dari makhzum yang meminjam barang dari orang lain sekedar sebagai
alasan, kemudian dia mengingkarinya.
Ketika di geledah perhiasan itu ada padannya. Kasus ini di dengar oleh
rasulullah saw lalu beliau hendak melaksanakan hukuman yang sudah di
tetapkan Allah swt dengan memotong
tangannya. Sementara wanita itu termasuk wanita bangsawan dan berasal dari
keluarga yang terpandang di kalangan Quraisy.[1]
Perhatian semua orang quraisy tertuju kepada hukum yang hendak di
laksanakan terhadapa wanita itu. Mereka pun saling tukar pikiran membiacarakan
siapa orang yang dapat mereka jdikan sebagai perantara kepada nabi saw agar wanita
itu terbebas dari hukuman potong tangan. Lalu mereka mereka meminta kepada
usamah bin zaid, karena dialah orang yang paling dekat dengan rasulullah saw
dan di sayanginya.
Maka usamah memintakan keringanan kepada Rasulullah saw, yang
justru membuat beliau marah besar, lalu beliau bersabda” Adakah engkau
memintakan syafaat dalam salah satu hukum yang sudah di tetetapkan Allah? “
kemudian beliau berdiri dan menyampaikan pidato kepada orang- orang untuk
menjelaskan bahaya syafaat ini, yang hendak menggugurkan hukum Allah, apalagi
masalah ini menjadi perhatian orang banyak.
Maka beliau memberitahukan
mereka bahwa sebab kehancuran dan kebinasaan orang- orang sebelum kita dalam
masalah agama dan dunia mereka, karena mereka menegekkan hukuman terhadap
orang- orang yang lemah dan miskn, sementara mereka membiarkan orang- orang
yang kuat dan kaya. Akibatnya, anarkisma, kerusakan, dan kejahatan ada di mana-
mana, sehingga mereka berhak mendapatkan murka dan siksaan Allah.
PENJELASAN HADITS
Hadits di atas menjelaskan kepada kita tentang demokrasi yang tidak
sesuai dengan hukum yang telah di tetapkan oleh Allah, karena kaum Quraisy
bermusyawarah atau bertukar pikiran untuk meminta keringanan kepada nabi saw
atas hukum yang telah di tetapkan oleh Allah.
Rasulullah saw melarang demokrasi seperti ini,
karena demokrasi harus sesuai dengan ketentuan agama islam dan hukum yang telah
di tetapkan oleh Allah swt. Demokrasi tidak boleh bertentangan dengan hukum
yang telah di tetapkan Allah swt. Adapun demokrasi yang di benarkan oleh agama
islam adalah demokrasi yang sejalan dengan hukum yang telah di tetapkan Allah
dan Bermusyawarah atau bermufakat dalam hal kebaikan.
Kemudian hadits ini menjelaskan kepada kita tentang pentingnya
keadilan, keadilan tidak memandang
status atau propesi seseorang, tidak memandang miskin, kaya, anak bangsawan dan
sebagainya. Jika seseorang melakukan hal yang bertentangan dengan hukum yang
telah di tetapkan oleh Allah, maka orang tersebut harus di hukum sesuai dengan
ketentuan yang telah di tetapkan. Hukum Allah swt, sangat adil dan bijaksana.
Karena bila seseorang membuat kesalahan, bisa menjadi pelajaran kepada yang
lain.
BIOGRAFI A’ISYAH
A’isyah RA nama aslinya adalah A’isyah RA binti abu
bakar. A’isyah lahir pada tahun kesembilan sebelum nabi berhijrah ke madinah
atau tahun kedua peruntusan Nuhammad sebagai rasulullah. A’isyah meninggal
dunia pada tahun 57 hijriah.[2]
Rasulullah menikahinya pada bulan syawal tahun 2 H, yaitu setelah perang badar.
A’isyah adalah seorang yang cerdas serta menguasai Al- qur’an dan
hadits- hadits nabi saw, terutam berkenaan dengan permasalahan wanita, dan
bahkan dia juga seorang ahli figh sehinnga di anggap sebagai salah seorang fuqaha
sahabat. A’isyah juga mempunyai kecerdasan akalnya yang telah memboleh kan
beliau menghafal dan mengingat lebih daripada
seribu buah hadits rasulullah saw. Sehingga ia di kenal dengan al-
mukhtasirun fil riawayat ( golongan yang banyak meriwayatkan hadits).
A’isyah merupakan satu- satunya istri rasul saw yang di nikahinya
dalam keadaan gadis. A’isyah hidup bersama rasul saw selama 8 tahun 5 bulan. Jumlah hadits yang di riwayatkan oleh a’isyah
adalah 2210 hadits. Sejumlah hadits 316 hadits terdapat pada shahih bukhari dan
muslim, 54 hadits di riwayatkan oleh
bukhari saja, 68 hadits diriwayatkan oleh muslim saja. Serta haditsn hadits
lainnya di jumpai pada Al- khutub al- sittah dan kitab- kitab sunnah lainnya[3]
KESIMPULAN
Yang dapat penulis simpulkan dari pembahasan hadits di atas adalah
sebagai berikut:
1.
Demokrasi
harus sesuai dengan hukum yamg telah di tetapkan oleh Allah swt. Dan tidak ada keringanan terhadap
hukum allah swt.
2.
Hukum
bagi orang yang mengingkari pinjamannya yang sama dengan hukum mencuri,
sehingga harus di jatuhi hukuman potong tangan.
3.
Kewajiban
berlaku adil dan persamaan di antara manusia, baik terhadap orang kaya maupun
miskin, terpandang maupun awwam, dan masalah hukum dan hukuman, mereka semua
sama di hadapan hukum.
4.
Penegakan
hukuman hukuman terhadap orang- orang yang lemah dan mengesampingkan penegakkan
hukuman terhadap orang yang kuat, merupakan sebab kehancuran dan kebibasaan
serta penderitaan di dunia dan akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah
bin Abdurrahman bin shalih Ali bassan, penterj, kathur suhardi, syarah
hadits pilihan hadits Bukhari- Muslim,2005( jakarta: maktabah As- sawady lit- tauzi).
Subhi shalih, membahas ilmu-ilmu hadits, cet v,1995 (
jakarta: pustaka firdaus) .
Nawir yuslem, ulumul hadits,2001( jakarta: PT. Mutiara
sumber Widya).
[1]
Abdullah bin Abdurrahman bin shalih Ali bassan, penterj, kathur suhardi, syarah
hadits pilihan hadits Bukhari- Muslim,( jakarta: maktabah As- sawady lit- tauzi, 2005)
hal.897-899.
[2]
Subhi shalih, membahas ilmu-ilmu hadits, cet v, ( jakarta: pustaka
firdaus, 1995) hal. 337.
[3]
Nawir yuslem, ulumul hadits,( jakarta: PT. Mutiara sumber Widya,2001)
hal.449-451.
syukron kak :)
BalasHapus