» » HADITS TENTANG DEMOKRASI DAN KEADILAN (LM:1100)


    عن عا سشةَ، أن قر يشا أهمَهمْ شأن المر أ ة ا لمخزو ميه ا لتي سر قت، فقا ل: و من يكلم فيها رسو ل الله صلى الله عليه و سلم فقا لوا : و من يجترى عليه إ لا آ سا مة بن زيٍد, حب رسو ل  الله عليه وسلم فكلمه أ سا مة,فقا ل رسو ل لله صلى لله  عليه  و سلم : أ تشفع في حد من حدو د ا لله ثم قا م فاَختطب ، ثم قا ل: إنما أهلك ا لزين قبلكم أنهم كا نوا ، إذا سر ق فيهم ا لشريف تركوه، واذا سرق قيهم ا لضعيف أ قا موا عليه ا لحد ، و ايم ا لله لو أن فا طمة ابنة محمد سرقت لقعت يدها.  
Artinya: Dari a’isyah radhiyallhun Anhun bahwa orang- orang Quraisy di buat san seorang wanita Makhzumiah yang mencuri mereka berkata,” siapa yang mau berbicara dengan rasulullah saw untuk mememintakan keringanan baginya?”, mereka berkata, siapa lagi yang berani melakukannya selain dari usamah bin ziad, kesayangan Rasulullah saw? Maka usamah berbiacara dengan beliau, lalu beliau bersabda” adakah engkau memintai syafaat dalam salah satu hukum hukum allah swt” kemudian beliau berdiri dan menyampaikan pidato,  seraya bersabda,” sesungguhnya telah binasalah orang- orang sebelum kalian karena jika orang yang terpandang di antara mereka mencuri mereka membiarkannya, dan sekiranynya yang mencuri itu orang lemah di antara mereka, maka mereka menegakkan hukum di atas dirinya. Demi Allah, sekiranya fatimah puteri Muhammad mencuri, niscaya kupotong tanganya
MAKNA HADITS SECARA GLOBAL
Hadits ini menceritakan  tentang seorang wanita dari makhzum yang meminjam  barang dari orang lain sekedar sebagai alasan, kemudian dia  mengingkarinya. Ketika di geledah perhiasan itu ada padannya. Kasus ini di dengar oleh rasulullah saw lalu beliau hendak melaksanakan hukuman yang sudah di tetapkan  Allah swt dengan memotong tangannya. Sementara wanita itu termasuk wanita bangsawan dan berasal dari keluarga yang terpandang di kalangan Quraisy.[1]
Perhatian semua orang quraisy tertuju kepada hukum yang hendak di laksanakan terhadapa wanita itu. Mereka pun saling tukar pikiran membiacarakan siapa orang yang dapat mereka jdikan sebagai perantara kepada nabi saw agar wanita itu terbebas dari hukuman potong tangan. Lalu mereka mereka meminta kepada usamah bin zaid, karena dialah orang yang paling dekat dengan rasulullah saw dan di sayanginya.
Maka usamah memintakan keringanan kepada Rasulullah saw, yang justru membuat beliau marah besar, lalu beliau bersabda” Adakah engkau memintakan syafaat dalam salah satu hukum yang sudah di tetetapkan Allah? “ kemudian beliau berdiri dan menyampaikan pidato kepada orang- orang untuk menjelaskan bahaya syafaat ini, yang hendak menggugurkan hukum Allah, apalagi masalah ini menjadi perhatian orang banyak.
 Maka beliau memberitahukan mereka bahwa sebab kehancuran dan kebinasaan orang- orang sebelum kita dalam masalah agama dan dunia mereka, karena mereka menegekkan hukuman terhadap orang- orang yang lemah dan miskn, sementara mereka membiarkan orang- orang yang kuat dan kaya. Akibatnya, anarkisma, kerusakan, dan kejahatan ada di mana- mana, sehingga mereka berhak mendapatkan murka dan siksaan Allah.
PENJELASAN HADITS
Hadits di atas menjelaskan kepada kita tentang demokrasi yang tidak sesuai dengan hukum yang telah di tetapkan oleh Allah, karena kaum Quraisy bermusyawarah atau bertukar pikiran untuk meminta keringanan kepada nabi saw atas hukum yang telah di tetapkan oleh Allah.
 Rasulullah saw melarang demokrasi seperti ini, karena demokrasi harus sesuai dengan ketentuan agama islam dan hukum yang telah di tetapkan oleh Allah swt. Demokrasi tidak boleh bertentangan dengan hukum yang telah di tetapkan Allah swt. Adapun demokrasi yang di benarkan oleh agama islam adalah demokrasi yang sejalan dengan hukum yang telah di tetapkan Allah dan Bermusyawarah atau bermufakat dalam hal kebaikan.
Kemudian hadits ini menjelaskan kepada kita tentang pentingnya keadilan, keadilan  tidak memandang status atau propesi seseorang, tidak memandang miskin, kaya, anak bangsawan dan sebagainya. Jika seseorang melakukan hal yang bertentangan dengan hukum yang telah di tetapkan oleh Allah, maka orang tersebut harus di hukum sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan. Hukum Allah swt, sangat adil dan bijaksana. Karena bila seseorang membuat kesalahan, bisa menjadi pelajaran kepada yang lain.
BIOGRAFI    A’ISYAH
            A’isyah RA  nama aslinya adalah A’isyah RA binti abu bakar. A’isyah lahir pada tahun kesembilan sebelum nabi berhijrah ke madinah atau tahun kedua peruntusan Nuhammad sebagai rasulullah. A’isyah meninggal dunia pada tahun 57 hijriah.[2] Rasulullah menikahinya pada bulan syawal tahun 2 H, yaitu setelah perang badar.
A’isyah adalah seorang yang cerdas serta menguasai Al- qur’an dan hadits- hadits nabi saw, terutam berkenaan dengan permasalahan wanita, dan bahkan dia juga seorang ahli figh sehinnga di anggap sebagai salah seorang fuqaha sahabat. A’isyah juga mempunyai kecerdasan akalnya yang telah memboleh kan beliau menghafal dan mengingat lebih daripada  seribu buah hadits rasulullah saw. Sehingga ia di kenal dengan al- mukhtasirun fil riawayat ( golongan yang banyak meriwayatkan hadits).
A’isyah merupakan satu- satunya istri rasul saw yang di nikahinya dalam keadaan gadis. A’isyah hidup bersama rasul saw selama 8 tahun 5 bulan.  Jumlah hadits yang di riwayatkan oleh a’isyah adalah 2210 hadits. Sejumlah hadits 316 hadits terdapat pada shahih bukhari dan muslim, 54  hadits di riwayatkan oleh bukhari saja, 68 hadits diriwayatkan oleh muslim saja. Serta haditsn hadits lainnya di jumpai pada Al- khutub al- sittah dan kitab- kitab sunnah lainnya[3]
KESIMPULAN
Yang dapat penulis simpulkan dari pembahasan hadits di atas adalah sebagai berikut:
1.      Demokrasi harus sesuai dengan hukum yamg telah di tetapkan oleh  Allah swt. Dan tidak ada keringanan terhadap hukum allah swt.
2.      Hukum bagi orang yang mengingkari pinjamannya yang sama dengan hukum mencuri, sehingga harus di jatuhi hukuman potong tangan.
3.      Kewajiban berlaku adil dan persamaan di antara manusia, baik terhadap orang kaya maupun miskin, terpandang maupun awwam, dan masalah hukum dan hukuman, mereka semua sama di hadapan hukum.
4.      Penegakan hukuman hukuman terhadap orang- orang yang lemah dan mengesampingkan penegakkan hukuman terhadap orang yang kuat, merupakan sebab kehancuran dan kebibasaan serta penderitaan di dunia dan akhirat.

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah bin Abdurrahman bin shalih Ali bassan, penterj, kathur suhardi, syarah hadits pilihan hadits Bukhari- Muslim,2005( jakarta:  maktabah As- sawady lit- tauzi).
Subhi shalih, membahas ilmu-ilmu hadits, cet v,1995 ( jakarta: pustaka firdaus) .
Nawir yuslem, ulumul hadits,2001( jakarta: PT. Mutiara sumber Widya).



[1] Abdullah bin Abdurrahman bin shalih Ali bassan, penterj, kathur suhardi, syarah hadits pilihan hadits Bukhari- Muslim,( jakarta:  maktabah As- sawady lit- tauzi, 2005) hal.897-899.
[2] Subhi shalih, membahas ilmu-ilmu hadits, cet v, ( jakarta: pustaka firdaus, 1995) hal. 337.
[3] Nawir yuslem, ulumul hadits,( jakarta: PT. Mutiara sumber Widya,2001) hal.449-451.

About Kutaradjablog.spot

Ucapan terimakasih Admin ucapkan kepada para pengunjung yang telah setia berkunjung ke blog ini sampai hari ini. Walaupun tidak semuanya merupakan pengunjung setia ( kebanyakan pendatang baru ) tetap saja Admin merasa bahagia dengan jumlah pageview dan unique visitor yang hadir di blog Ini
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

1 komentar: