I. PENDAHULUAN
Hadis sebagai pernyataan, pengamalan, takrir dan hal-ihwal Nabi Muhammad saw., merupakan sumber ajaran Islam yang kedua setelah Alquran.[1] Alquran merupakan sumber pokok ajaran Islam, yang kebanyakan dari ayat-ayatnya bersifat global dan tidak dapat dipahami tanpa ada penjelasan lain untuk mengetahui maknanya. Yang dapat menjelaskan maknanya adalah hadis Nabi Muhammad saw. Untuk menjadikan hadis Nabi sebagai alat bantu untuk menjelaskan makna Alquran, maka sangat penting diadakan penelitian, yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan apakah sesuatu yang disebut hadis nabi itu benar-benar shahih berasal dari Nabi atau tidak.
Hadis-hadis nabi dapat diperpegangi apabila telah diteliti pada dua hal, yaitu; sanad dan matan. Oleh sebab itu, meneliti sanad dan matan hadis diperlukan kaedah-kaedah dasar yang dapat dijadikan acuan umum meneliti dan menentukan kualitas suatu hadis, maka kaedah yang dimaksud perlu ditelaah secara kritis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sanad atau Isnād
Sanad atau Isnad menurut bahasa adalah sesuatu yang terangkat dan meninggi dari lereng gunung. Dikatakan seperti itu, karena seorang sanad (musnid) mengangkatnya (hadis) kepada orang yang mengatakannya (sanad).[2]
Sanad atau Isnādmenurut Istilah adalah penjelasan tentang jalan (rangkaian periwayat) yang menyampaikan kita kepada materi hadis.[3] Dikatakan seperti itu, karena sanad itu merupakan sandaran dan hujjah para muhaddisīndalam memberikan penilaian hukum terhadap hadis, apakah ia hadis shahīh, hasan atau dhaīf. Atau dikatakan sanad karena seorang penghafal hadis (huffāz) berpegang teguh pada sanad atau isnāddalam memberikan penilaian sebuah hadis apakah shahīh atau dhaīf.[4]
Pendapat lain mengatakan bahwa sanad adalah jalan yang menghubungkan antara matan hadis kepada Nabi Muhammad saw. Misalnya sepaerti kata Al- Bukhari
حدّ ثنا محمّد بن المثنّى قال: حدّ ثنا عبد الوهّاب الثّقفى قال: حد ثنا أّيّوب عن أبي قلابت عن أنس عن النّبي صلعم:
B. Pengertian Ittisahal Sanad
Ittishal sanad artinya Setiap perawi bertemu dan merima periwayatan dari perawi sebelumnya baik secara langsung (مباشرة) atau secara hukum (حكمي) dari awal sanad sampai pada akhir sanad. Pendapat lain menyatakan yang dimaksud dengan ittshal sanad adalah setiap rawi hadis yang bersangkutan benar-banar menerimanya dari rawi yang berada diatasnya dan begitu selanjutnya sampai kepada pembicara yang pertama(Rasulallah).
C. Lafadz- Lafadz Untuk Meriwayatkan hadits
Dalam meriwayatkan hadits ada beberapa lafadz yang digunakan berdasarkan cara rawi menerima, baik itu secara langsung maupun secara hukum. Berikut cara dan lafdz-lafadz yang digunakan dalam meriwayatkan hadits.
1. Pertemuan secara langsug( mubasyarah),seoarang langsung bertatap muka dengan syaikh yang menyampaikan periwayatan. Maka ia mendengar berita yang disampaikan atau melihat apa yang dilakukan. Periwayatan dalam bentuk pertemuan seperti ini pada umumnya menggunakan lafadz:
سمعت = aku mendengar
Lafadz ini menjadikan nilai hadits yang diriwayatkan tinggi martabatnya,lantaran rawi mendengarlangsung dari gurunya.
سني / أخبرني/ حدثنا / أخبرناحد = memberitahukan kepadaku/kami
رأيت فلانا = aku melihat si fulan,dan masih ada beberapa ungkapan lainnya.
Jika dalam periwayatan sanad menggunakan ungkapan tersebut atau sesamanya maka dapat dipastikan sanad hadis tersebut muttasil.
.2. Pertemuan secara hukum(hukum), seseorang meriwayatkan hadis dari seseorang yang hidup semasanya dengan ungkapan kata yang mungkin mendengaratau mungkin melihat. Misalnya: melakukan begini.
قال فلان / عن فلان / فعل فلان = si fulan berkata:…/ dari sifulan/si fulan
3. Kaedah Ke-shahīh-an sanad hadis adalah segala syarat, kriteria atau unsur yang harus dipenuhi oleh suatu sanad hadis yang berkualitas shahīh.[6] Meskipun dalam definisi ini tidak ditonjolkan matan hadis, akan tetapi tetap tercakup, karena berbicara tentang sanad berarti juga berbicara matan. Tujuan utama meneliti sanad adalah untuk mengetahui kualitas matan.[7] Sebagaimana diungkapkan oleh Syuhudi Ismail bahwa “kaedah ke-shahīh-an hadis meliputi sanad dan matan hadis”.
B. Perbedaan Ulama Mengenai Kriteria Hadis Shahīh.
Definisi-definisi hadis shahīh yang dikemukakan secara tegas dan terperinci dirumuskan oleh para ulama muta’ahhirīn. Sedangkan para ulama sebelumnya pada umumnya hanya memberikan penjelasan mengenai kriteria penerimaan hadis yang dapat dijadikan pegangan. Kriteria-kriteria itu misalnya; periwayatan suatu hadis tidak diterima kecuali orang-orang yang tsīqah. Orang-orang yang tidak dikenal memiliki pengetahuan hadis, pendusta, suka mengikuti hawa nafsu, tidak mengerti hadis-hadis yang diriwayatkannya, dan orang-orang yang tidak diterima kesaksiannya, periwayatan hadisnya tidak diterima.
Kata tsīqah pada ulama mutaqaddimīnbelum memiliki kriteria “adil dan dhābit”, berbeda dengan masa-masa belakang. Ulama belakangan ialah yang berbeda-beda memberikan kriteria, diantaranya:
- Al-Syafi’i menjadikan hadis sebagai hujjah, apabila:
a. Diriwayatkan oleh para perawi yang dapat dipercaya pengamalan agamanya, dikenal jujur, memahami dengan baik hadis yang diriwayatkannya, mengetahui perubahan arti hadis bila terjadi perubahan lafaznya; mampu meriwayatkan hadis secara lafaz, terpelihara hafalannya, bila meriwayatkan hadis secara lafaz maka bunyi hadis yang diriwayatkan sama dengan bunyi hadis yang diriwayatkan oleh orang lain dan terlepas dari tadlis(penyembunyian identitas periwayat karena cacat);
b. Sanad-nya bersambung sampai kepada Rasulullah saw.
- Sedangkan al-Bukhari dan Muslim menetapkan beberapa kriteria hadis yang bisa dijadikan hujjah dan ini mencerminkan ketatnya penentuan ke-shaīih-an hadis. Menurut keduanya, kriteria-kriteria hadis shahīh adalah:
- Silsilah sanad-nya harus bersambung mulai dari periwayat pertama sampai periwayat terakhir,
- Para periwayatnya harus dikenal tsiqah dalam arti adil dan dhābit (kuat hafalannya);
- Hadisnya tidak ber-’illat (cacat) dan syuzuz (janggal). Mengenai persambungan sanad hadis dikatakan bersambung apabila antara satu periwayat dengan periwayat berikutnya pernah bertemu, meskipun hanya satu kali. Sedangkan menurut Muslim, antara mereka cukup diketahui sezaman saja.[8]
C. Kesepakatan Ulama Mutaahhirīn dalam Definisi Hadis Shahīh dan Perbedaan Ulama dalam Penetapan Unsur Kaedah Mayor dan Kaedah Minior
1. Kesepakatan Ulama Mutaakhirin dalam Definisi Hadis Shahih.
Telah ditetapkan ulama bahwa dikatakan hadis shahīhapabila telah terpenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
a. Sanad bersambung, artinya setiap rāwi dari periwayat tersebut mengambil atau secara langsung dari awal sanad sampai akhir sanad.[9] Periwayat yang shahīh bukan hanya ditentukan oleh sezamannya antara periwayat dengan periwayat yang dekat dalam sanad saja, melainkan juga ditentukan oleh cara yang tidak diragukan ketika periwayat menerima riwayat hadis yang bersangkutan.[10]
b. Adalat al-Ruwat; keadilan seorang periwayat ditentukan dengan integritas kemuslimannya, balighdan berakal dan tidak berlaku fasik.
c. Dhabt al-Ruwat; ini dapat dibagi ke dalam dua bagian dhabt al-shadar dan dhabtal-kitab.
d. Tidak Syuzuz(janggal); seorang periwayat menyalahi ke-tsiqah-annya terhadap orang yang lebih tepat dikatakan tsiqah.
e. Tidak ber-’illat(cacat); ’illat itu adalah sebuah sebab yang menjadikan sulit (dipahami) sehingga mencacatkan ke-shahīh-an hadis.[11]
2. Perbedaan Pandangan Ulama dalam Penetapan Unsur Kaedah Mayor dan Kaedah Minor.
Berdasarkan pada penelitian ’illat dan syuzuzhadis, mayoritas ulama berbeda pandangan dalam penetapan ’illat dan syuzuzini sebagai kaedah mayor dan kaedah minor. Letak perbedaannya itu pada pernyataan ulama hadis yang mengatakan bahwa ’illat hadis kebanyakan berbentuk:
a. Sanad yang tampak muttasildan marfu’, ternyata muttasil tetap mauqūf;
b. Sanad yang tampak muttasildan marfu’, ternyata muttasil tetapi mursal;
c. Terjadi percampuran hadis dengan bagian hadis lain; dan
d. Terjadi kesalahan penyebutan periwayat karena ada lebih dari seorang periwayat memiliki kemiripan nama, sedangkan kualitasnya tidak sama-sama tsiqah.
Jadi, sekiranya unsur-unsur sanad bersambungan dan periwayat bersifat dhābit atau tamni al-dhabtbenar-benar telah terpenuhi, maka unsur terhindar dari ’illat dan unsur terhindar dari syuzuz tidak perlu ditetapkan sebagai salah satu unsur kaedah mayor.
Sementara mayoritas ulama lain menetapkan unsur-unsur terhindar dari syūzuz dan terhindar dari ’illat pada kaedah mayor. Mayoritas ulama hadis berbuat demikian, ada dua kemungkinan penyebabnya.
1) Kedua unsur itu memang merupakan unsur-unsur yang mandiri, terlepas dari ketiga unsur kaedah mayor.
2) Kedua unsur itu disebutkan dengan maksud sebagai penekanan akan pentingnya pemenuhan kedua unsur dimaksud sebagai sikap hati-hati semata.[12]
D. Pendekatan dalam Kaidah Ke-shahīh-an Sanad dan Matan
Dalam pembahasan terdahulu, terlihat bahwa unsur kaedah mayor hanya terbatas pada tiga unsur, sedangkan unsur terhindar dari syūzuzdan terhindar dari ’illat digolongkan sebagai kaidah minor.
Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam unsur kaidah mayor, yang merangkai kaidah minor, untuk menetapkan ke-shahīh-an sanad dan matan hadis adalah;
I. Kaedah Ke-shahīh-an Sanad
a. Pendekatan Sejarah
1) Sanad bersambung
Tradisi periwayatan hadis pada zaman Nabi dan zaman sahabat, yang terbanyak berlangsung secara al-Sama’. Dalam cara al-Sama’telah terjadi hubungan langsung antara penyampai dan penerima berita (hadis). Apabila hal ini terdapat dalam sanad, maka sanad yang dimaksudkan dinyatakan bersambung. Proses ini merupakan proses sejarah periwayatan hadis pada zaman Nabi dan zaman sahabat.[13]
2). Periwayat bersifat dhabit
Unsur ini dinyatakan memiliki argumen sejarah, karena periwayatan hadis dalam sejarahnya lebih banyak berlangsung secara lisan daripada secara tertulis. Periwayatan lisan mengharuskan periwayatnya memiliki hafalan yang baik, periwayat yang tidak memiliki hafalan yang baik sangat sulit dipercaya ke-shahīh-an riwayatnya.[14]
b. Pendekatan Naqli
1) Sanad bersambung
Nabi telah bersabda kepada para sahabatnya:
تسمعون ويسمع منكم ويسمع ممن سمع منكم ( رواه ابو داود عن ابن عباس وابن ابي خاتم الرازي عن ثابت ابن قيس وابن عباس
‘Kalian mendengar (hadis dari saya), kemudian dari kalian hadis itu didengarkan oleh orang lain dan dari orang lain tersebut hadis yang berasal dari kalian itu didengar oleh orang lain lagi’ (hadis diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibn Abbas dan diriwayatkan oleh Ibn Abiy Hatim al-Razi dari Sabit bin Qays dan Ibn Abbas).
Sabda Nabi ini menerangkan bahwa para sahabat Nabi mendengar hadis dari Nabi, orang lain mendengar dari para sahabat, kemudian orang lain lagi mendengar hadis itu dari orang yang telah mendengarnya dari sahabat Nabi tadi. Disamping itu, hadis ini juga memberikan petunjuk, bahwa tersebarnya hadis dari Nabi sampai ke generasi berikutnya melalui proses persambungan sanad.[15]
2) Periwayat bersifat adil
a) Beragama Islam
Mayoritas ulama memakai argumen naqli pada surat al-Hujurat (49): 6.
Ayat yang dimaksud memerintahkan agar berita yang dibawa oleh orang fasik diselidiki terlebih dahulu. dengan menunjuk ayat tersebut, kebanyakan ulama berpendapat, orang fasik saja tidak dapat diterima riwayat hadisnya apalagi orang kafir.[16]
b) Berstatus mukallaf
Ulama dalam hal ini menggunakan dalil naqliyang sifatnya umum. Yakni, hadis Nabi yang menyatakan bahwa orang gila, orang lupa dan anak-anak terlepas dari tanggungjawab. Pernyataan ini sifatnya umum, namun dapat diterapkan pada periwayatan hadis. Hal ini logis, orang yang tidak memiliki tanggung jawab tidak dapat dituntut terhadap apa yang diperbuatnya atau dikatakannya.[17]
c) Melaksanakan ketentuan agama
Dalil naqli yang digunakan oleh ulama untuk mendukung argumen itu adalah:
‘Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti (QS. al-Hujurat (49): 6.
Ayat ini memerintahkan agar berita yang berasal dari orang fasik diteliti kebernarannya. Mayoritas ulama mengatakan ayat tersebut sebagai dalil bahwa riwayat (hadis) yang diriwayatkan oleh orang fasik harus ditolak.[18]
d) Memelihara murū’ah
Ibnu Qudamah berpendapat bahwa murū’ahdiartikan dengan rasa malu. Beliau mengajukan dalil berdasarkan sabda Nabi: “Bila anda tidak malu berbuatlah apa yang anda mau”, orang yang tidak memiliki rasa malu akan bebas melakukan apa saja yang dikehendakinya. Orang yang memelihara rasa malunya berarti orang itu memelihara murū’ah-nya, orang yang memelihara murū’ah-nya tidak akan membuat berita bohong.
c. Pendekatan Akal
1) Sanad bersambung
Penghimpunan hadis berlangsung secara lisan, yakni antara Nabi dengan para penghimpun hadis terdapat mata rantai para periwayat. Apabila mata rantai para periwayat terputus, maka berarti telah terjadi keterputusan sumber. Apabila sumber riwayat suatu hadis terputus, maka berarti hadis itu tidak dapat dipertanggungjawabkan keorisinalannya. Jadi menurut pertimbangan akal, sanad bersambung merupakan salah satu unsur yang harus dipatuhi oleh suatu hadis yang berkualitas shahīh.[19]
2) Periwayat bersifat adil
a) Beragama Islam
Kalangan ulama lainnya memakai argumen aksioma. Mereka menyatakan bahwa hadis itu berkenaan dengan sumber ajaran Islam. Orang yang tidak beragama Islam, bagaimana mungkin dapat diterima beritanya tentang sumber ajaran Islam. Hanya orang yang bergama Islam saja yang dapat diterima beritanya tentang ajaran Islam.[20]
b) Melaksanakan ketentuan agama
Seorang dikatakan fasik, karena orang itu tadinya melaksanakan hukum-hukum agama dan mengakui kebenarannya, tetapi orang itu merusakkan sebagian atau seluruh hukum agama tersebut. Orang kafir disebut juga sebagai orang fasik, karena orang fasik merusak hukum yang dibenarkan oleh akal dan fitrah manusia.[21]
c) Memelihara murū’ah
Seorang yang ingin dikenal oleh masyarakat dan ilmunya diterima, harus memelihara murū’ah. Seorang da’i harus memperlihatkan diri sebagai da’i, harus berakhlak baik, perkataan disesuaikan dengan perbuatan.
d. Pendekatan Kejiwaan
1) Melaksanakan Ketentuan Agama
Orang yang melaksanakan ketentuan agama Allah akan merasa selalu diawasi oleh Allah atas segala yang diperbuatnya. Karenanya, dia tidak berani melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, misalnya membuat berita bohong atau hadis palsu. Sekiranya terdapat kekeliruan dalam menyampaikan berita, maka hal itu bukanlah disengaja melainkan berada diluar kemampuannya.[22]
2) Memelihara Murū’ah
Orang yang memelihara rasa malunya berarti orang yang menjaga jiwanya dari fitnah orang. Memelihara rasa malu sangat berkaitan dengan kejiwaan, kalau kejiwaan seseorang selalu melakukan hal-hal yang tidak baik, maka perbuatannya pun mengindikasikan bahwa jiwanya itu tidak baik. Sebaliknya kalau jiwa seseorang baik maka perbuatannya pun baik. Jadi kejiwaan dan perbuatan tidak akan berbuat kebohongan, sebuah hadis dapat diterima apabila tidak dicampuri dengan kebohongan.
III. PANDANGAN DAN TANGGAPAN
- Nampaknya ulama berbeda pendapat dalam menetapkan kaedah Mayor dan Minor, diantaranya ada yang mengatakan bahwa syūzuz dan ’illat tidak digolongkan sebagai kaedah Mayor, sehingga yang tergolong kaedah mayor hanya, sanad bersambung, periwayat bersifat dhābit dan adil.
- Jika dikembalikan pada defenisi hadis shahīh, maka nampak bahwa syūzuz dan ’illat termasuk dalam kelompok kaedah mayor, karena keduanya merupakan urutan dari kaedah mayor, namun jika dilihat dari segi maknawi, keduanya merupakan bahagian dari pembahasan dhābit al-ruwah dan al-adālah al-Rāwi.
- Dalam hal ini penulis berkesimpulan bahwa antara kaedah mayor dan minor, dalam penelitian tentang ke-shahīh-an sanad dan matan hadis, yang bisa mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan ialah, kaedah minor, yang merupakan pengembangan dari kaedah mayor, karena kaedah mayor itu sudah dalam bentuk yang baku adanya.
- Dalam hal ini ada pendapat yang menginginkan agar ulama Madinah dijadikan sebagai standar baku, untuk mengukur ke-shahīh-an sebuah hadis berikut kriteria yang ditetapkannya, namun penulis belum berani mendukung dan menolaknya karena nampaknya dibutuhkan penelitian yang mendalam sebelum menerima dan ataupun menolaknya.
IV. KESIMPULAN
- Untuk penentuan sebuah hadis shahīh atau dhaīf, dibutuhkan kaedah mayor.
- Pendekatan yang digunakan dalam mengkaji hadis meliputi: sejarah, ilmu jiwa, naqli dan aqli.
- Unsur terhindar dari syūzuz dan ’illat digolongkan ke dalam kaedah minor, yang merupakan bentuk pengembangan dari kaedah mayor yang dianggapnya sebagai kaedah baku.
DAFTAR PUSTAKA
Ismail, M. Syuhudi. Kaedah Keshahihan Sanad Hadis; Telaah Kritis dengan Tinjauan Pendekatan Sejarah. Cet. II; Jakarta: PT Bulan Bintang, 1995.
Khalifah, Al-Ajami Damanhuri. Dirāsat fī Ulum al-Hadīs. Cet. I; Cairo: Percetakan Muhammadiyah, 1983.
Ranuwijaya, Utang. Ilmu Hadis. Cet. III; Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998.
-Tahhan, Mahmud. Tafsīr Mustalah al-Hadīs.Diktat al-Azhar, t.th..
Ismail, M. Syuhudi. Metode Penelitian Hadis Nabi.Cet. I; Jakarta: PT. Karya Uni Press, 1992.
Qardhawi, Yusuf. Al-Sunnah Masdaran, li-Ma’rifah wa al-Hadarah. Diterjemahkan oleh Abdul Hayyil al-Kattani dan Abdul Zulfikar. Cet. I; Jakarta: Gama Insani Press, 1998.
[1]M. Syuhudi Ismail, Kaedah Keshahihan Sanad Hadis; Telaah Kritis dengan Tinjauan Pendekatan Sejarah (Cet. II; Jakarta: PT Bulan Bintang, 1995), h. 3.
[2]Al-Ajami Damanhuri Khalifah, Dirāsat fī Ulum al-Hadīs (Cet. I; Cairo: Percetakan Muhammadiyah, 1983), h. 37.
[3]Lihat M. Syuhudi Ismail, op. cit., h. 9.
[4] Lihat al-Ajami Damanhuri Kkalifah, op. cit., h. 36.
[5]Ibid., h. 38.
[6]Lihat M. Syuhudi Ismail, loc. cit.
[7]Apakah benar sabda Rasul atau bukan.
[8]Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis (Cet. III; Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998), h. 157-158.
[9]Mahmud al-Tahhan, Tafsīr Mustalah al-Hadīs(Diktat al-Azhar, t.th.), h. 25.
[10]Lihat M. Syuhudi Ismail, op. cit., h. 153-154.
[11] Lihat Mahmud al-Tahhan, loc.cit.
[12] Lihat M. Syuhudi Ismail, op. cit., h. 149.
[13]Lihat M. Syuhudi Ismail, op. cit., h. 154.
[14]Ibid., h. 169
[15]Ibid., h. 154.
[16]Ibid., h. 155.
[17]Ibid., h. 1547
[18]Loc. cit.
[19]Ibid., h. 155.
[20]Ibid., h. 156.
[21]Ibid., h. 159.
[22]Loc. cit.
[23]M. Syuhudi Ismail, Metode Penelitian Hadis Nabi(Cet. I; Jakarta: PT. Karya Uni Press, 1992), h. 26-227.
[24]Yusuf al-Qardhawi, al-Sunnah Masdaran, li-Ma’rifah wa al-Hadarah, diterjemahkan oleh Abdul Hayyil al-Kattani dan Abdul Zulfikar (Cet. I; Jakarta: Gama Insani Press, 1998), h. 122
Tidak ada komentar: