BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Menurut pengertian Syara’, Al-ijarah ialah : “suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian”.
Untuk kedua belah pihak yang melakukan akad disyaratkan berkemampuan, yaitu kedua-duanya berakal dan dapat membedakan. Jika salah seorang yang berakad gila atau anak kecil yang belum dapat membedakan, maka akad menjadi tidak sah.
Mazhab Imam Asy Syafi’I dan Hambali menambahkan satu syarat lagi, yaitu baligh. Menurut mereka akad anak kecil sekalipun sudah dapat membedakan, dinyatakan tidak sah.
Diperbolehkan juga menyewakan tanah. Dan disyaratkan; menjelaskan barang yang disewakan, baik itu berbentuk tanaman atau tumbuhan atau bangunan.
B. Rumusan masalah
1. Menjelaskan pengertian sewa menyewa
2. Menjelaskan rukun dan syarat-syarat sewa menyewa
3. Menjelaskan hikmah dari sewa menyewa
4. Landasan hukum sewa menyewa
5. Juga hal-hal lain yang berkaitan dengan sewa menyewa
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEWA MENYEWA
1. Pengertian sewa menyewa
Al-ijarah berasal dari kata Al-ajruyang berarti Al-I’wadhu (ganti). Dari sebab itu Ats Tsamut (pahala) dinamai Ajru (upah). Menurut pengertian Syara’, Al-ijarah ialah : “suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian”.
Karena itu menyewakan pohon untuk dimamfaatkan buahnya, tidaklah sah, karena pohon bukan sebagai manfaat. Demikian pula halnya menyewakan dua jenis mata uang (emas dan perak), makanan untuk dimakan, barang yang dapat ditakar dan ditimbang. Karena jenis-jenis barang ini tidak dapat dimanfaatkan kecuali dengan menggunakan barang itu sendiri.
Begitu juga menyewakan sapi, atau domba, atau unta untuk diambil susunya. Karena penyewaaan adalah pemilikan manfaat. Sedangkan dalam keadaan seperti ini, berarti pemilikan susu, padahal ia adalah ain(barangnya) iu sendiri. Akad menghendaki pengambilan manfaat, bukan barangnya itu sendiri.
Manfaat, terkadang berbentuk manfaat barang, seperti rumah untuk ditempati, atau mobil untuk dinaiki (dikendarai). Dan terkadang berbentuk karya, seperti karya seorang insinyur pekerja bangunan, tukang tenun, tukang pewarna (celup), penjahit dan tukang binatang. Terkadang manfaat itu berbagai kerja pribadi seseorang yang mencurahkan tenaga, seperti khadam (bujang) dan para pekerja.
Pemilik yang menyewakan manfaat disebut Mu’ajir (orangyang menyewakan).
Pihak lain yang memberikan sewa disebut Musta’jir (orang yang menyewa= penyewa).
Dan, sesuatu yang diakadkan untuk diambil manfaatnya disebut Ma’jur (sewaan). Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat disebut Ajran atau Ujah (upah).
Manakala akad sewa menyewa telah berlangsung, penyewa sudah berhak mengambil manfaat. Dan orang yang menyewakan berhak pula mengambil upah, karena akad ini adalah mu’awadhah(pengganti).
2. Landasan Hukum
Sewa menyewa disayari’atkan berdasarkan Al-Qur’an, sunnah dan ijma’.
3. Landasan Qur’ani
1. Q.S: 43 ayat 32
Artinya “ Apakah yang membagi-bagi rahmat Tuhan-Mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka aas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-Mu lebih baik dari pada yang mereka kumpulkan”.
2. Q.S : 2 ayat 233
Artinya “ Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pemberian menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
3. Q.S : 28 ayat 26-27
Artinya “ Salah seorang dari wanita itu berkata: “Wahai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.
Berkata dia (Syu’aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari putriku ini, atas dasar kamu bekarja denganku delapan tahun, dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan ) dari kamu, maka aku tidak ingin memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”.
4. Landasan Sunnah Nabi Saw
1. Al- Bukhari meriwayatkan, bahwa Nabi Saw, pernah seseorang dari Bani Ad Diil bernama Abdullah bin Al- Uraiqith. Orang ini penunjuk jalan yang professional.
2. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bahwa Nabi Saw, bersabda:
Artinya: “Berikanlah olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya kering”.
3. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa’i meriwayatkan dari Saad bin Abi Waqqash r.a, berkata
Artinya : “ Dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak”.
4. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Saw, bersabda:
Artinya: “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”.
5. Hikmah pensyari’tannya
Ijarah disyari’atkan, karena manusia menghajatkannya. Mereka membutuhkan rumah untuk tempat tinggal, sebagian mereka membutuhkan sebagian lainnya, mereka butuh kepada binatang untuk kendaraan dan angkutan, membutuhkan berbagai perlatan untuk digunakan dalam kebutuhan hidup mereka membutuhkan tanah untuk bercocok tanam.
6. Rukun Ijarah
Ijarah menjadi sah dengan ijab qabul lafaz sewa atau kuli dan yang berhubungan dengannya, serta lafaz (ungkapan) apa saja yang dapat menunjukkan hal tersebut.
7. Pensyaratan orang yang berakad
Untuk kedua belah pihak yang melakukan akad disyaratkan berkemampuan, yaitu kedua-duanya berakal dan dapat membedakan. Jika salah seorang yang berakad gila atau anak kecil yang belum dapat membedakan, maka akad menjadi tidak sah.
Mazhab Imam Asy Syafi’I dan Hambali menambahkan satu syarat lagi, yaitu baligh. Menurut mereka akad anak kecil sekalipun sudah dapat membedakan, dinyatakan tidak sah.
8. Syarat sahnya Ijarah
n gereja, maka menjadi ijarah fasiq. Demikian juga memberi upah kepada tukang ramal dan tukang hitung-hitung dan semua pemberian dalam rangka peramalan dan perhitung-hitungan, karena upah yang ia berikan adalah penggantian dari hal yang diharamkan dan termasuk kedalam katagori memakan uang manusia dengan batil.
Tidak sah pula Ijarahpuasa dan shalat, karena ini termasuk fardhu ‘ain yang wajib dikerjakan oleh orang yang terkena kewajiban.
9. Sewa menyewa Tanah
Diperbolehkan juga menyewakan tanah. Dan disyaratkan; menjelaskan barang yang disewakan, baik itu berbentuk tanaman atau tumbuhan atau bangunan.
Jika yang dimaksudkan adalah untuk pertanian, maka harus dijelaskan, jenis apa yang ditanam ditanah tersebut, kecuali jika orang yang menyewakan mengizinkan ditanami apa saja, yang ia kehendaki.
Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka ijarah dinyatakan fasiq (tidak sah). Karena kegunaan tanah itu bermacam-macam, sesuai dengan pembangunan dan tanaman. Seperti halnya juga memperlambat tumbuhan yang ditanam ditanah.
Sipenyewa berhak menanam tanaman jenis lain dari yang disepakati, dengan syarat; akibat yang ditimbulkan sama dengan akibat yang ditimbulkan oleh tanaman yang disepakati lebih sedikit.
10. Menyewakan binatang
Boleh menyewakan binatang. Dengan syarat; dijelaskan tempo waktunya, atau tempatnya. Dan disyaratkan pula, dijelaskan kegunaan penyewaan, berupa: untuk mengangkut barang atau untuk ditunggangi, apa yang diangkut dan siapa yang menuggangi.
Jika binatang yang disewakan itu terjadi kecelakaan, apabila binatang sewaan itu cacat dan kemudian celaka, maka penyewaan menjadi batal (terputus). Dan apabila binatang itu tidak beraib (cacat), dan kemudian celaka, penyewaan tidak menjadi batal. Dan orang yang menyewakan wajib mendatangkan yang lainnya, dia tidak mempunyai hak untuk memfasakh (membatalkan akad).
Karena Ijarah dimaksudkan untuk mengambil mamfaat yang berada dalam tanggungan (sipenyewa), serts orsng ysng menyewakan (mu’ajir) berkemampuan untuk memenuhi konsekwensi akad.
Didalam masalah ini para fuqaha dari mazhab yang empat sependapat.
11. Menyewakan Rumah untuk tempat tinggal
Menyewakan rumah untuk tempat tinggal dibolehkan. Baik rumah itu ditempati oleh sipenyewa atau ia menempatkan orang lain dengan cara I’arah(pinjam) atau sewa, dengan syarat tidak merusak bangunan, atau membuat rapuh seperti tukang besi dan yang semisalnya.
Dan oaring yang menyewakan berkewajiban memenuhi hal-hal yang memeungkinkan rumah itu dapat ditempati (dihuni) menurut kebiasaan yang berlaku.
12. Menyewakan barang sewaan
Penyewa boleh menyewakan barang sewaan. Jika itu berbentuk binatang, maka pekerjaannnya harus sama atau menyerupai pekerjaan yang dahulu pada saat binatang itu disewa pertama, sehingga tidak membahayakan binatang. Dan sipenyewa boleh menyewakan lagi dengan harga serupa pada waktu ia menyewa, atau lebih sedikit atau lebih banyak. Dan ia berhak mengambil apa yang disebut Al Khuwu.
13. Kecelakaan/Kerusakan pada barang sewaan
Sewaan adalah amanat yang ada ditangan sipenyewa, karena ia menguasai untuk dapat mengambil manfaat yang ia berhak. Apabila terjadi kecelakaan/kerusakan, ia tidak berkewajiban yang kurang dari biasanya.
Orang yang menyewa binatang untuk ditunggangi, kemudian ia menambat tapuknya dengan tapukan seperti yang biasa terjadi, maka ia tidak berkewajiban menggantikan.
14. Pembatalan dan berakhirnya sewa mnyewa
Sewa menyewa adalah jenis akad lazim, yang salah satu pihak yang berakad tidak memiliki hak fasakh, karena ia merupakan akad pertukaran, kecuali jika didapati hal yang mewajibkan fasakh, seperti dibawah ini.
Ijarah tidak menjadi fasakh dengan matinya salah satu yang berakad sedangkan yang diakadkan selamat. Pewaris memegang peranan warisan, apakah ia sebagai pihak mu’ajir atau musta’jir.
Berbeda dengan pendapat mazhab Hanafi, Mazhab Az-zahiriyah, pendapat Asy-Syafi’I Ats Tsauri dan Al laits bin sa’d.
Dan tidak menjadi fasakh dengan dijualnya barang (‘ain) yang disewakan untuk pihak penyewa atau lainnya, dan pembeli menerimanya jika ia bukan sebagai penyewa sesudah barakhirnya masa ijarah.
Ijarah menjadi fasakh (batal) dengan hal, sebagai berikut:
1. Terjadi aib pada barang sewaan yang kejadiannya ditangan penyewa atau terlihat aib lama padanya.
2. Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah dan binatang yang menjadi ‘ain.
3. Rusaknya barang yang diupahkan, seperti baju yang diupahkan untuk dijahitkan, karena akad tidak mungkin terpenuhi sesudah rusaknya (barang).
4. Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, atau selesainya pekerjaan, atau berakhirnya masa, kecuali jika terdapat uzur yang mencegah fasakh. Seperti jika masa ijarah tanah pertanian telah berakhir sebelum tanaman dipanen, maka ia tetap berada ditangan penyewa sampai selesai diketam, sekalipun terjadi pemaksaan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya bahaya (kerugian) pada pihak penyewa ; yaitu dengan mencabut tanaman sebelum waktunya.
5. Penganut-penganut mazhab Hanafi berkata: boleh memfasakhkan ijarah, karena adanya uzur sekalipun dari salah satu pihak seperti seseorang yang menyewa took untuk berdagang,kemudian hartanya terbakar, atau dicuri, atau dirampas, atau bangkrut, maka ia berhak memfasakh ijarah.
15. Pengembalian barang sewaan
Jika ijarah telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan. Jika barang itu berbentuk barang dapat dipindah, ia wajib menyerahkannya kepada pemiliknya. Dan jika berbentuk barang tidak bergerak, ia berkewajiban menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong hartanyan (si penyewa).
Jika berbentuk tanah pertanian, ia wajib menyerahkannya dalam keadaan tidak bertanaman, kecuali jika terdapat uzur seperti yang telah lalu, maka itu tetap berada ditangan penyewa sampai tiba masa diketam, dengan pembayaran serupa.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Ø Al-ijarahberasal dari kata Al-ajru yang berarti Al-I’wadhu (ganti). Dari sebab itu Ats Tsamut (pahala) dinamai Ajru (upah). Menurut pengertian Syara’, Al-ijarah ialah : “suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian”.
Ø Ijarah menjadi sah dengan ijab qabul lafaz sewa atau kuli dan yang berhubungan dengannya, serta lafaz (ungkapan) apa saja yang dapat menunjukkan hal tersebut.
Untuk sahnya Ijarahdiperlukan syarat sebagai berikut:
1. Kerelaan dua pihak yang melakukan akad
2. Mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang diakadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisihan.
3. Hendaklah barang yang menjadi objek transaksi (akad) dapat dimanfaatkan kegunaannya menurut criteria, realitadan syara’.
4. Dapat diserahkannya sesuatu yang disewakan berikut kegunaan (manfaatnya).
5. Bahwa manfaat, adalah hal yang mubah, bukan yang diharamkan.
Tidak ada komentar: